RBG.ID – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan mega korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng.
Ya, Apeng dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, awalnya pengacara Apeng menyampaikan permohonan ke Kejagung agar mencabut pencekalan.
"Itu dilakukan agar kliennya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung dan tak kehilangan hak hukumnya," ujar Ketut Sumedana kepada awak media, Senin (15/8).
BACA JUGA : Terbang dari Taiwan ke Jakarta, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Langsung ke Kejakgung
Ia mengungkapkan, pihaknya tak mengajukan penolakan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Tapi, Kejaksaan sudah mengajukan pencegahan Surga untuk tidak keluar dari Indonesia.
"Tim penyidik Kejagung ke Bandara Soeta untuk menjemput terhadap tersangka didampingi tim pengacara," jelasnya.