“Persidangan in absentia, sudah proses,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/8).
Febrie menyatakan, persidangan secara in absentia karena Surya Darmadi tak kunjung kooperatif. Dia diduga berada di luar negeri. Korps Adhyaksa juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik PT. Duta Palma Group itu namun tidak diindahkan.
Persidangan in absentia bertujuan untuk merampas aset milik Surya Darmadi. Sebab tak tanggung, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.
“Kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya,” tegas Febrie.
Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpc)