Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Kejakgung, Ini Ekspresi Surya Darmadi

- Senin, 15 Agustus 2022 | 15:33 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 13.57 WIB. Kedatangan Surya Darmadi alias Apeng mendatangi Kejagung setelah sebanyak empat kali mangkir dari pemanggilan Korps Adhyaksa.

Pantauan JawaPos.com (RBG.ID Group), Surya Darmadi terlihat mengenakan kemeja berwarna putih saat memasuki gedung bundar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kedatangan Surya Darmadi setelah dijemput oleh tim jaksa penyidik Kejagung.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, pihaknya telah menepati janji untuk datang ke Kejagung pada Senin (15/8). Juniver membantah kliennya kabur dari proses hukum.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Agustus 2022, klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain. Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur, itu tidak benar,” kata Juniver di Kompleks Kejagung, Senin (15/8).

Juniver mengklaim, kliennya berupaya kooperatif menjalani prosea hukum. Karena itu, Surya Darmadi berupaya hadir untuk membela dirinya dari jeratan hukum.

“Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses,” tegas Juniver.
Kejagung sebelumnya ingin menyidangkan kasus yang menjerat Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini dilakukan, karena Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau tak kunjung kooperatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X