’’Dengan demikian, PP No. 46/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri penyiaran televisi,’’ ujar Supandi. (far/bay)
’’Dengan demikian, PP No. 46/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri penyiaran televisi,’’ ujar Supandi. (far/bay)