RBG.ID - Norma terkait kewajiban lembaga penyiaran menyewa slot multipleksing ke pihak penyedia dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan atas permohonan nomor 40 P/HUM/2022, MA menyatakan norma yang diatur dalam pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 itu bertentangan dengan undang-undang.
Gugatan itu dilayangkan oleh PT Lombok Nuansa Televisi sebagai salah satu Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Aturan pasal PP Penyiaran itu merugikan.
BACA JUGA : Pengadilan Agama Bogor Kabulkan 29 Permohonan Dispensasi Nikah
Pasal itu mewajibkan LPS, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing.
Untuk diketahui, multipleksing merupakan teknik untuk mengirimkan lebih dari satu informasi melalui satu saluran saja.
Akibat pasal tersebut, PT Lombok Nuansa Televisi mengalami kerugian akibat sejumlah alat yang dibeli tidak dapat digunakan.