Rp 450 miliar diantaranya diduga digelapkan oleh ACT. "Ini 25 persen dari total donasi," urainya.
Dia mengatakan, ACT membuat kebijakan dengan memotong dari 20 persen hingga 30 persen untuk setiap donasi. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk berbagai hal, selain operasi ada pula untuk membiayai anak perusahaan hingga membiayai sebuah koperasi. "Ada koperasi juga," tuturnya.
Salah satu program donasi yang dipangkas adalah bantuan Boeing untuk keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT 610. Dari Rp 138 miliar bantuan donasi itu, Rp 34 miliar dipotong oleh ACT. (idr)