RBG.ID - Dalam upaya mengungkap kasus pengelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Bareskrim menemukan 843 rekening. Dalam ratusan rekening itu diduga terdapat aliran dana hasil dari kejahatan berupa penggelapan. Status ratusan rekening tersebut kini telah diblokir.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kobespol Nurul Azizah menuturkan bahwa Bareskrim telah memblokir 843 rekening terkait ACT. Semua rekening itu merupakan milik empat tersangka, rekening yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT.
BACA JUGA : Polisi Masih Telusuri 777 Rekening Milik ACT
"Pemblokiran dilakukan sesuai kewenangan penyidik dalam Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Dari 843 rekening tersebut, 777 rekening saat ini sedang dilakukan klarifikasi ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Klarifikasi itu ditujukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos. "Akan diketahui rekening resmi yayasan itu yang mana," paparnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan bahwa sejak 2005 hingga 2020, ACT menerima donasi sekitar Rp 2 triliun.