Para korban justru dipekerjakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Lokasi penempatan kerja pun tidak sesuai kesepakatan. ”Bahkan, sesampainya di Kamboja, paspor para korban diambil oleh agen,’’ papar Ratna.
Dari informasi yang dihimpun oleh tim, pemberangkatan para WNI dilakukan secara unprocedural oleh agensi perseorangan di Indonesia.
Melihat hal itu, muncul dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut dia, jika ditemukan adanya indikasi TPPO, proses pemulangan dan penanganan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Di antaranya, mencakup rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial. Namun, jika tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait treatment-nya. Sebab, para korban diartikan sebagai undocumented PMI.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait. Direktur Intelijen Keimigrasian telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat untuk menjemput puluhan WNI itu.
”Selaku sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dan akan terus mengawal jalannya penanganan kasus penyekapan tersebut,’’ jelasnya. (mia/c6/oni)