RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus putar otak mengatur strategi penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebab, kegiatan pemeriksaan saksi yang telah diagendakan belum membuahkan hasil maksimal.
Selasa (19/7), misalnya, dua dari tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan tidak hadir tanpa keterangan.
BACA JUGA : Sidang Praperadilan Maming, KPK Minta Penundaan
Kedua saksi yang mangkir tersebut merupakan istri eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
Yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Keduanya juga mangkir pemanggilan pertama pada Rabu (13/7) pekan lalu.
Sementara satu saksi yang hadir adalah M. Bahruddin, paman Maming yang menjabat komisaris di beberapa perusahaan.