Beberapa di antara PSE asing tersebut yaitu Telegram Discord, Netease Game, TikTok, Linktree, Spotify, Netflix, Moonton, dan Garena. Genshin Impact pun sudah masuk di daftar tersebut.
Sementara, PSE-PSE domestik populer juga sudah mendaftarkan platform-nya di Kemenkominfo, di antaranya seperti Traveloka, Gojek, aplikasi KAI, OVO, Tokopedia, dll. Daftar PSE ini sendiri kemungkinan besar akan terus bertambah.
Kemenkominfo sebelumnya melalui konferensi persnya di Jakarta menyebutkan, pihaknya tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE. Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut layanan yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.
“Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau Menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak,” jelasnya. (jpc)