Senin, 22 Desember 2025

Kemenkes Perbaharui Keterangan Status Warna di Aplikasi Pedulilindungi

- Senin, 18 Juli 2022 | 13:03 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster bagi pengunjung sebagai syarat masuk, dikutip dari Jawapos.com..

“Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (18/7).

Adapun kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Untuk memasuki fasilitas publik, proses pemeriksaan melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi seperti yang selama ini sudah dilakukan.

Kementerian Kesehatan pada Minggu (17/7) memperbaharui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.

Untuk warna hijau, warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria yakni untuk warga berusia 18 tahun ke atas itu menandakan sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.

Kemudian, hasil tes antigen 1×24 jam atau tes usap PCR 3×24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X