Diantaranya terdapat di tangan, kaki, belakang telinga dan di dagu sampai ke leher. ”Lubang telinganya bengkak, sampai rahangnya itu berpindah,” ujar advokat asal Medan itu.
Bukan hanya itu, ada pula luka memar di bagian bahu dekat tulang selangka. Sekilas, kata Kamaruddin, bagian tubuh itu tampak rusak.
Kerusakan parah yang diduga akibat penyiksaan juga terlihat di bagian jari-jari tangan. ”Pertanyaannya itu luka setelah ditembak atau sebelum ditembak?,” kata pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Yosua tersebut.
Sederet fakta bekas luka di sekujur tubuh itu membuat Kamaruddin berkeyakinan bahwa Yosua mengalami penganiayaan dan penyayatan atau disiksa lebih dulu sebelum ditembak.
Keyakinan itu tentu berseberangan dengan penjelasan resmi Polri yang menyebut bahwa Yosua tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
”Kalau itu luka setelah ditembak, untuk apa lagi tangannya dirusak, kakinya ditusuk, bahunya juga dirusak, dan perutnya memar seperti pukulan benda tumpul?,” terangnya.
Atas nama keluarga Yosua, Kamaruddin menegaskan pihaknya akan terus menyuarakan kejanggalan-kejanggalan peristiwa tewasnya ajudan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Kamaruddin menegaskan bahwa narasi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang bermula dari pelecehan jelas tidak bisa diterima.