RBG.ID - Pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah tidak berjalan lama. Seperti diketahui pencabutan izin pesantren yang berada di Jombang, Jawa Timur itu disampaikan Kemenag pada 7 Juli lalu.
Senin (11/7) Kemenag mengumumkan pesantren Shiddiqiyyah bisa kembali beroperasi secara normal.
Normalisasi perizinan pesantren Shiddiqiyyah itu disampaikan Menko PMK sekaligus Ad Interim Menteri Agama, Muhadjir Effendy.
’’Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,’’ kata Muhadjir.
BACA JUGA : Bechi Ditunggu Pasal Berlapis, Kegiatan di Ponpes Shiddiqiyyah Tak Diakui Lagi
Mantan Mendikbud itu menjelaskan dirinya sudah meminta Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren tersebut. Dengan kebijakan baru ini, para orang tua santri bisa mendapatkan kepastian. Yaitu kepastian status putra dan putrinya yang sedang belajar di pesantren Shiddiqiyyah. ’’Begitupun juga para santri bisa belajar dengan tenang,’’ katanya.
Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia Abdul Ghaffar Rozin menyambut baik keputusan dari pemerintah tersebut. ’’Mungkin lebih tepat diperlukan pembekuan sementara,’’ tuturnya. Bukan pencabutan izin operasional. Selama pembekuan sementara, pengelola pesantren diberikan kesempatan untuk memulihkan kondisi sehingga bisa kondusif kembali. Sehingga para santri bisa belajar dengan tenang kembali. Sedangkan jika dilakukan pencabutan izin secara permanen, akan menjadi preseden buruk terhadap pesantren.