RBG.ID - KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Keputusan itu diumumkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono di Jakarta, tadi malam (7/7).
Dia mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Status dibekukan tersebut sama dengan dicabut.
BACA JUGA : Polisi Tangkap 320 Simpatisan Bechi
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur dia.
Waryono menyatakan, tindakan tegas pencabutan izin itu diambil karena salah seorang pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT (Moch. Subchi Azal Tsani) alias Mas Bechi menjadi buron polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Selain itu, Waryono mengatakan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kondisi itu sangat bertentangan dengan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.