Senin, 22 Desember 2025

PPATK Temukan Dana Umat ATC Diputar untuk Bisnis, Begini Tanggapan Presiden ACT

- Kamis, 7 Juli 2022 | 12:35 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Tim Legal Yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tersebut terlalu reaktif karena seharusnya ada proses yang harus dilakukan secara bertahap. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Dana sumbangan dan donasi itu kemudian dikelola ACT untuk dijadikan investasi bisnis. “Jadi tidak murni penerima menghimpun dana kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan,” bebernya.

PPATK juga menemukan adanya keterkaitan ACT dengan perusahaan yang ternyata dimiliki oleh pendiri ACT. “PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya,” jelasnya.(jp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X