Dana sumbangan dan donasi itu kemudian dikelola ACT untuk dijadikan investasi bisnis. “Jadi tidak murni penerima menghimpun dana kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan,” bebernya.
PPATK juga menemukan adanya keterkaitan ACT dengan perusahaan yang ternyata dimiliki oleh pendiri ACT. “PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya,” jelasnya.(jp)