Rencananya, revisi tersebut rampung pada Agustus 2022.
Saleh mengimbau masyarakat agar melakukan pendaftaran kendaraannya ke MyPertamina.
Meski belum menjelaskan secara spesifik indikator pembatasan kendaraan di atas 2.000 cc untuk membeli pertalite, Saleh menyebut hal itu sebagai anjuran agar kendaraan berkubikasi besar mengonsumsi jenis BBM yang lebih ramah lingkungan.
’’Konsumsi (kendaraan) 2.000 cc ke atas itu besar juga bagi mobil-mobil lux (mewah). (Mobil-mobil itu) dianjurkan juga oleh pabrikan untuk mengonsumsi BBM dengan oktan tinggi yang lebih bersih,’’ jelasnya.
Dalam sebuah kesempatan baru-baru ini, Saleh menyebutkan bahwa pembelian solar akan dibatasi bagi seluruh kendaraan pribadi pelat hitam.
Namun, pembelian solar masih bisa dilakukan untuk kendaraan pribadi dengan bak terbuka. Sebagai catatan, dalam revisi perpres yang tengah berlangsung, turut dipertimbangkan fungsi ekonomi dari tiap kriteria kendaraan bagi masyarakat.
’’Kami mendapat masukan bahwa masih banyak kendaraan roda empat bak terbuka yang mengangkut pasir atau usaha kecil-kecil lainnya di kampung-kampung. Kalau dibatasi akan sangat menyulitkan,’’ katanya.
Di sisi lain, transportasi umum dan angkutan barang dengan pelat kuning masih diberi akses untuk membeli solar. Alasannya, dua jenis angkutan itu berkontribusi pada kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat.