Senin, 22 Desember 2025

Kursi PPPK Tahap 1 dan 2 Baru Terisi 30 Persen

- Minggu, 3 Juli 2022 | 09:53 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). FOTO: IST
ILUSTRASI: Ilustrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). FOTO: IST

Kondisi makin runyam karena ada Pemda yang sama sekali tidak membuka lowongan PPPK guru.

Di satu sisi, kata Rizki, secara kebutuhan nasional diperlukan pengangkatan massal sebagai PPPK agar bisa menutupi kekurangan ASN yang saat ini terjadi.

Dia menilai Pemda terbelenggu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Namun, di satu sisi kebutuhan ASN setiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun. Sementara, rekrutmen pegawai ASN tidak bisa menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.

Rizki mengungkapkan saat ini Pemda dihadapkan pada situasi kebutuhan tidak selaras dengan anggaran untuk bisa menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK.

Jika masalah anggaran tidak dicarikan solusinya, rekrutmen PPPK 2022 secara besar-besaran akan gagal. Kalau tidak ada pengangkatan PPPK massal, tenaga honorer yang ada mau diapakan.

"Jangan sampai terjadi pengangguran massal yang berdampak pada pelayanan publik tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya," pungkasnya. (net/jpnn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X