BACA JUGA : Waspada Modus Teror OTT, Seorang ASN di Cianjur Diteror Grup Whatsapp
Kemenkominfo menyebutkan, saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar kepada pemerintah. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan kategori PSE asing. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi.
Kemenkominfo sudah melakukan pertemuan bersama 66 PSE perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Pendaftaran saat ini sudah dimudahkan bisa dilakukan OSS atau online single submission," ucapnya. (*/rbg/net)