Minggu, 21 Desember 2025

Kemenkominfo Segera Blokir Facebook Hingga WhatsApp

- Senin, 27 Juni 2022 | 18:33 WIB
Johnny G Plate
Johnny G Plate

RBG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tak mematuhi aturan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan, ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar, diantaranya Facebook, WhatsApp, Netflix, Google hingga Twitter.

Johnny G Plate mengultimatum, agar semuanya segera mendaftar atau diblokir.

BACA JUGA : Kenal di Facebook, lalu Bobol ATM Bareng

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada PSE yang belum terdaftar hingga Rabu (20/7). “Jika lewat tanggal yang telah ditentujan, kami akan lakukan pemblokiran,” jelasnya.

Johnny G Plate menjelaskan, PSE lokal maupun domestik wajib mendaftar sesuai Undang-Undang.

Ia menambahkan, pendaftaran untuk PSE merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X