RBG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tak mematuhi aturan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengungkapkan, ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar, diantaranya Facebook, WhatsApp, Netflix, Google hingga Twitter.
Johnny G Plate mengultimatum, agar semuanya segera mendaftar atau diblokir.
BACA JUGA : Kenal di Facebook, lalu Bobol ATM Bareng
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada PSE yang belum terdaftar hingga Rabu (20/7). “Jika lewat tanggal yang telah ditentujan, kami akan lakukan pemblokiran,” jelasnya.
Johnny G Plate menjelaskan, PSE lokal maupun domestik wajib mendaftar sesuai Undang-Undang.
Ia menambahkan, pendaftaran untuk PSE merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.