Pengusaha minyak sawit kini memang sudah bisa ekspor. Tapi tidak banyak lagi jalan. Mereka harus memilih satu dari dua jalan ini. Inilah jalan ekspor Zulkifli Hasan –yang diaspal di zaman Muhammad Lutfi.
BACA JUGA : Merdeka Huey
Jalan pertama: lewat jalur DMO/DPO. Yakni, baru bisa ekspor setelah memenuhi kewajiban memasok pasar dalam negeri. Dengan harga dalam negeri pula.
Berarti pengusaha harus menyerahkan 20 persen dari total produksinya ke pabrik minyak goreng. Harga CPO-nya pun sudah ditentukan pemerintah: Rp 11.000/kg.
Keberatan?
Pengusaha bisa pilih jalur kedua: ''beli'' tiket ekspor yang harganya USD 200/ton. Tanpa harus ikut skema DMO/DPO. Itulah pajak tambahan ekspor.
Ketika harga ekspor masih sangat tinggi seperti bulan lalu skema ini bisa banyak dipilih. Tapi karena harga internasional mulai turun pengusaha harus berhitung kembali.
BACA JUGA : Babi Bebek