RBG.ID – Aksi kejahatan seksual kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum ustaz, RD (40) dipolisikan karena diduga mencabuli 3 murid laki-lakinya di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).
Pencabulan anak laki-laki yang baru berusia belasan tahun itu diduga dilakukan RD berulang kali.
Ibu salah seorang korban mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan RD terhadap putranya sejak akhir 2021 sampai Februari 2022.
BACA JUGA : Buronan Pelaku Pencabulan di Tebing Tinggi Diringkus Polisi Sukabumi
Anak berusia 12 tahun tersebut mengaku, sudah 4 kali dicabuli pelaku di kantor TPQ salah satu desa di Kecamatan Sooko, Mojokerto saat jam istirahat mengaji sekitar pukul 17.00 WIB.
Ibu berusia 39 tahun tersebut mengatakan, sampai saat ini putranya masih trauma pasca 4 kali mengalami pencabulan. Menurutnya, pelajar kelas 1 SMP tersebut baru berani mengadu kepada dirinya 11 April 2022.
Kemudian, melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Mojokerto 10 Mei 2022.