Sementara itu, Kabag Humas di Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum HAM Tubagus Erif Faturahman menyebut hanya pengundangan dalam Lembaran Negara saja yang dipindahkan kewenangannya dari Kemenkum HAM ke Setneg. Sementara kewenangan pengundangan yang lain tidak mengalami perubahan. "Yang lainnya tetap," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemenkum HAM, lanjut Tubagus, segera membuat penjelasan lengkap terkait apa saja kewenangan pengundangan yang dikembalikan ke Setneg. Begitu pula apa saja poin-poin pengundangan yang tetap dibawah kewenangan Kemenkum HAM. "Nanti kita akan buatkan penjelasan lengkapnya ya," terangnya ketika ditanya poin-poin pengundangan yang masih di bawah kewenangan Kemenkum HAM. (far/lyn/tyo)