Adapun, Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.
Oleh karena itu, dengan dikabulkannya gugatan atas Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2022 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini akan berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.
Keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK masih berlaku. Namun, periodisasi masa jabatan Anwar Usman dan Aswanto berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020 menjadi lima tahun.
Sementara, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.
“Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011,” pungkas Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih. (jpc)