Senin, 22 Desember 2025

Gugatan UU Dikabulkan, MK Putuskan Adik Ipar Jokowi Mundur Sebagai Ketua

- Senin, 20 Juni 2022 | 23:27 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman

RBG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dalam putusannya, mengharuskan Anwar Usman dan Aswanto mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” jelas Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (20/6).

BACA JUGA : Kisah Cinta Anwar Usman-Idayati: Dikenalkan Teman, Terpikat Karena Ketaatan dalam Urusan Agama

Adik Ipar Jokowi itu mengungkapkan, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman.

BACA JUGA : Sah! Anwar Usman Resmi Nikahi Idayati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X