Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Pelaksana UU TPKS Disimplifikasi

- Rabu, 8 Juni 2022 | 05:13 WIB
Ratna Susianawati
Ratna Susianawati

Sementara, PP lainnya lagi bakal membahas mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban berdasarkan Pasal 35 Ayat 4 UU TPKS. Pembahasannya lekat dengan mekanisme kompensasi dan restitusi yang akan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM.

”Untuk Perpres, terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat akan diatur dalam satu peraturan,” ujarnya.

Lalu, lanjut dia, untuk 3 perpres lainnya akan mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum, dan kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.

Sementara itu, Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Dhahana Putra mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah progresif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS selama enam bulan ke depan. “Salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah diskusi terbatas untuk menggali substansi,” katanya.

Pada Program Penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS ini, kata dia, akan dikoordinasikan sepenuhnya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya akan bersurat kepada K/L untuk menanyakan kebutuhan atau usulan regulasinya. Usulan itu lalu dikembalikan kepada pemrakarsa untuk kemudian didalami lagi. ”Misalnya Kementerian Hukum dan HAM memprakarsai Perpres terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum, nanti akan ada pertemuan untuk mendalami usulan tersebut,” ungkapnya. (mia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X