Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Pelaksana UU TPKS Disimplifikasi

- Rabu, 8 Juni 2022 | 05:13 WIB
Ratna Susianawati
Ratna Susianawati

JAKARTA – Pemerintah tengah ngebut menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bakal ada tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) yang jadi aturan turunan dari UU yang disahkan April lalu.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati mengungkapkan, saat ini pembahasan aturan turunan ini tengah dilakukan intensif bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait. Ditargetkan, peraturan pelaksana ini rampung tahun ini.

“Ini adalah kerja seluruh Kementerian/Lembaga. Kami bertugas memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera diselesaikan,” ujar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Senin (6/6).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam perumusan, disepakati bahwa akan dilakukan simplifikasi jumlah aturan turunan dari UU TPKS ini. Jika awalnya, diamanatkan adanya 5 rancangan PP dan 5 rancangan Perpres, maka kini disederhanakan menjadi tiga rancangan PP dan 4 rancangan perpres. Dia memastikan, penyederhanaan ini tak akan menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana.

Misal, untuk PP mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS dan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang mengatur mengenai hak-hak korban. Pihaknya menilai, keduanya berkaitan erat. Sehingga, memungkinkan untuk diatur dalam satu PP.

”Kami juga berpandangan Pasal 80 terkait penyelenggaraan pencegahan TPKS dan Pasal 83 ayat 5 terkait koordinasi serta pemantauan sangat memungkinkan diatur dalam satu PP,” jelasnya. Artinya, empat poin tersebut bisa disederhanakan dalam dua PP saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X