Senin, 22 Desember 2025

Fatwa MUI, Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK Boleh Dikurbankan

- Rabu, 1 Juni 2022 | 14:18 WIB
ILUSTRASI: Penjual hewan kurban di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat menjaga hewannya. Dinas Peternakan Kabupaten Bogor antisipasi hewan kurban berasal dari daerah PMK jelang Idul Adha. Foto: Hendi/Radar Bogor
ILUSTRASI: Penjual hewan kurban di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat menjaga hewannya. Dinas Peternakan Kabupaten Bogor antisipasi hewan kurban berasal dari daerah PMK jelang Idul Adha. Foto: Hendi/Radar Bogor

Ketika terjadi pembatasan pergerakan ternak, sehingga membuat stok berkurang, bisa dilakukan dengan takwil atau mewakilkan kepada orang lain. Atau juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang melakukan pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Masuknya masa Idul Kurban sebelumnya juga sempat disinggung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan, Kementan sudah menyiapkan skenario menyambut datangnya Idul Kurban di tengah wabah PMK. Di antaranya adalah menyediakan kecukupan stok hewan kurban.

Syahrul mengatakan, pada 2021 hewan kurban yang dipotong mencapai 1,6 juta ekor. Proyeksi jumlah hewan kurban yang dipotong tahun ini 1,7 juta ekor atau naik sekitar 5 persen. ”Potensi ketersediaan hewan kurban 2022 bukan berasal dari daerah atau kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah (terkonfirmasi kasus PMK hasil laboratorium, Red),” ujar dia.(jp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X