Baca Juga: Virus PMK Sudah Masuk ke Cimahi, Dispangtan Perketat Penjualan Hewan Kurban
Di dalam fatwa MUI dijelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, atau keluar air liur lebih dari biasanya.
Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban. Gejala klinis kategori berat itu adalah lepuh pada kuku hingga kukunya terlepas. Kemudian mengakibatkan si hewan pincang atau tidak bisa berjalan sama sekali dan hewan menjadi sangat kurus.
Hewan terkena PMK dengan gejala berat, kemudian sembuh di rentang 10–13 Zulhijah, dinyatakan sah dijadikan hewan kurban. Namun, hewan PMK gejala berat dan sembuh melewati tanggal 13 Zulhijah bisa disembelih, tapi dianggap sedekah.
Baca Juga: Hewan Kurban dari Wilayah PMK Dilarang Masuk Bogor, Peluang Peternak Lokal Tingkatkan Penjualan
”Bukan penyembelihan hewan kurban,” katanya. Sebab, sesuai tuntunan Islam, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah di Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari tasyrik (11–13 Zulhijah).
MUI juga membuat panduan pelaksanaan kurban untuk mencegah penularan wabah PMK. Di antaranya, umat Islam dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah. Khususnya dari aspek kesehatan.
Kemudian, panitia atau penyembelih hewan kurban perlu mengawasi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, serta limbahnya.