“Kapal tersebut kami curigai menampung kurang lebih ada sekitar 152.000 kiloliter BBM yang kemungkinan berasal dari minyak solar bersubsidi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polri mencatat kasus ini merupakan yang terbesar terjadi sepanjang 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Dengan kasus ini, maka sudah ada 230 kasus pemyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut ada 335 tersangka yang berhasil ditangkap.
“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (24/5).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (zar/jpc)