RBG.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum, Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim 1 tahun 6 bulan dalam perjara terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu.
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Menurut dia, langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, LaNyalla Minta Jangan Beri Ruang Mafia Sepak Bola
"Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa," tutur Sugeng Teguh Santoso.
Lebih lanjut Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik.
Baca Juga: Akhirnya Puluhan Peternak di Kota Bogor Dapat Ganti Rugi Dampak PMK, Segini Nilainya
Sugeng menegaskan, Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat tidak hanya berhenti di sini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil. ***