nasional

Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp 90 Juta

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:14 WIB
Ilustrasi beberapa jemaah sedang menunaikan ibadah haji (Sumber: Pexels)

RBG.id - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sejumlah Rp 90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

Kesepakatan tersebut diambil usai Panita Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melaksanakan serangkaian diskusi panjang terkait usulan biaya haji pemerintah.

Sebelumnya, pada 19 Januari lalu pemerintah telah megusulkan BPIH dengan rata-rata sejumlah Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sejumlah Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat sejumlah Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.

BACA JUGA: Sudah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kebali Dipolisikan Kasus Pencurian Uang

Pemerintah bersama DPR kini menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar secara langsung oleh jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen per anggota.

Sementara itu, biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji sejumlah Rp 40.237.937 atau 44,7 persen rata-rata per anggotanya.

Melalui skema tersebut, total penggunaan dana nilai manfaat haji senilai Rp 8.090.360.327.213,67.

BACA JUGA: Perempuan Ini Diburu Gara-gara Ingin Gantikan Posisi Ferdy Sambo di Penjara

"Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat 5,9 triliun," ujar Yaqut dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, kemarin, Rabu (15/2).

Yaqut mengungkapkan ada beberapa efisiensi yang telah disepakati dalam pembahasan, seperti nilai kurs dolar dan riyal disepakati ada penurunan, usulan dari DPR untuk mengurangi layanan katering jamaah menjadi 2 kali makan disepakati, dan besaran hidup di angka 750 riyal.

"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji," jelasnya.

BACA JUGA: 5 Pesilat Profesional Indonesia Dikirim Kemendikbudristek ke Peringatan Hari Nasional Qatar 2023

Diketahui, rapat ini tidak menetapkan adanya setoran lunas untuk CJH lunas tunda 1441/2020 M yang berjumlah sebesar 84.609 orang.

Bagi calon jamaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M yang bakal diberangkatan 1444 H/2023 M sejumlah 9.864 orang akan dibebankan biaya penulasan tambahan sebesar Rp 9,4 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB