RBG.ID – Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terima dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dipastikan pembantu keluarga Ferdy Sambo tersebut akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya, saya akan banding,” ucap Kuat setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Teriakan Putri Mana Ajudanmu yang Terbaik
Keputusan tersebut diambil karena Kuat merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh),” jelas Kuat.
Sebelumnya, perbuatan Kuat dianggar secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.