nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Sebut Keadilan Nyata Ada Di Negara Kita

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
Ayah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat. (DERY RIDWANSAH)

 

RBG.ID – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa mendapat keadilan usai mendengar Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Menurut Samuel, hukuman itu memang sudah sesuai dengan ancaman yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita,” ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo

Samuel menyebutkan, keluarga di Jambi yang mengikuti proses persidangan secara virtual merasakan hal yang sama.

"saama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1) karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Menyedihkan, Trisha Eungelica Unggah Video Haru Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB