RBG.ID – Putusan vonis mati atas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Senin (13/2/2023).
Menurut Sugeng, Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tampak Santai saat Keluar Ruang Persidangan Usai Divonis Mati
“Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan berjuang sampai kasasi atau PK (Peninjauan Kembali).
Lebih lanjut ia mengatakan, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.
“Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” jelas Sugeng.
Baca Juga: 6 Stadion yang Akan Menjadi Lokasi Pertandingan Piala Dunia U-20 2023
“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” sambung dia.
Ia menambahkan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.
Baca Juga: Syok Divonis Pidana Mati, Keluarga Sambo: Mudah-mudahan Bisa Terkoreksi
Sugeng berpendapat, Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkas dia. ***