RBG.ID – Ferdy Sambo tidak membuat pernyataan apapun usai divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan berjalan santai setelah divonis mati hakim berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi.
BACA JUGA:Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Suami dari Putri Candrawathi itu mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob saat keluar persidangan dan tidak buka suara usai mendengar vonis hakim.
Tapi, banyak dari pengunjung sidang yang menyorakan Ferdy Sambo.
Bahkan salah satu pengunjung mengaku bersyukur Sambo divonis mati.
“Mampus dihukum mati,” teriak salah seorang pengunjung ketika Ferdy Sambo berjalan keluar ruang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Keluarga Syok Sambo Dihukum Mati, Berharap Berkurang di Tingkat Kasasi
Perbuatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan sopirnya Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” papar Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice soal penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.