RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menganggap, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Harga Beras Naik, Pemprov Jabar Cari Solusi
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut dan melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung Wahyu Iman Santoso.
Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. ***