Sementara itu, sopir mobil dibawa ke Polres Ponorogo.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada 21 April 2023
“Sementara, hasil pemeriksaan pengemudi mobil tidak konsentrasi ditambah kecepatan tinggi sekitar 70 kilometer per jam itu. Apalagi, arus lalu lintas ramai,” pungkas dia. ****