nasional

Pakai Gergaji Besi, Ecky Mutilasi Jasad Angela Jadi 7 Bagian

Senin, 6 Februari 2023 | 15:37 WIB
Tersangka Ecky Listianto (MEL) (Sumber: Jawapos.com)

RBG.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi melaporkan bahwa tersangka Ecky Listianto (MEL) membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih (AHW) dengan cara mencekik pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.

Setelah dibunuh, Hengki diketahui telah menyimpan mayat korban di apartemen selama satu bulan.

Untuk menghilangkan aroma mayat korban, Ecky menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi, serta menyalakan AC dan kipas angin agar bau tidak menyebar ke seluruh gedung apartemen.

BACA JUGA: Kasus Ibu Muda Lecehkan 17 Anak di Jambi, Suami Pelaku Ungkap Fakta Mencengangkan

Pada Agustus 2019, Ecky dikabarkan kembali ke apartemen dan membeli gergaji besi untuk memutilasi korban serta alat pengelupas untuk membersihkan lantai kotor.

“MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu,” kata Hengki Haryadi di keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Hari ini, Senin (6/2).

Lebih lanjut, Hengki merinci bahwa jasad AH pernah di tempatkan di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA: 62 Ribu Lansia Jadi Jamaah Haji Tahun Ini, Kemenag Siapkan Ini

Pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019 dan kedua di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

“Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No.52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad,” jelasnya.

Sebelumnya, jasad AHW diketahui berhasil ditemukan dari dalam plastik kontainmer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka adalah teman dekat korban. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB