RBG.ID-JAKARTA, Sejak kemarin masyarakat dihebohkan dengan pengakuan anggota polisi, yakni Bripka Madih diperas polisi. Pengakuan polisi diperas polisi ini pun viral di media sosial.
Polda Metro Jaya, sudah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta lain di balik viralnya pengakuan Bripka Madih diperas penyidik Rp100 juta. Hasil penelusuran, Bripka Madih ternyata anggota bermasalah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripka Madih pernah dihukum pelanggaran etik. Dia dilaporkan istri pertamanya ke Propam pada 2014 atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Polisi Geger Lagi, Kompolnas Desak Usut Kasus Dugaan Pemerasan Richard Mille
“Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2).
Madih pun bercerai dengan istri pertamanya. Kemudian menimah lagi dengan perempuan berinisial SS. Ternyata SS juga bernasib sama. Dia mendapat perlakuan KDRT dari Madih.
Selain itu, Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan keduanya kepada instutusi. Setelah melakukan KDRT kedua kalinya, Madih dilaporkan lagi ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Viral di Medsos, Anggota Polisi Ini Mengaku Diperas Rp100 Juta Oleh Oknum Penyidik Polda Metro Jaya
“Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan,” jelas Trunoyudo.
Untuk laporan kedua, masih diproses oleh penyidik. Rencananya kasus akan diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, sebuah video seorang anggota polisi mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, terkait pelaporan kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi yang diketahui bernama Bripka Madih, mengungkapkan kekecewaannya saat melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah orang tuanya, ke Polda Metro Jaya.
Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegera itu, mengakui, jika penyerobotan tanah tersebut dilakukan pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Bripka Madih mengungkapkan, jika dirinya kecewa karena sebagai pelapor atas peneyerobotan tanah malahan dimintai uang oleh oknum Polda Metro Jaya.