Total ada 9 korban tewas yang sudah teridentifikasi.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.