RBG.ID - Kandas sudah Harapan sebagian orang yang menginginkan pengesahan nikah beda agama di Indonesia
Dalam putusan yang dibacakan kemarin (31/1), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan itu.
Sebelumnya, Ramos Petege ke MK untuk mengajukan permohonan nikah beda agama.
Ramos menggugat ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perwakinan.
Pasal itu menjelaskan, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.
BACA JUGA: Dijuluki ‘Penghuni’ Ruko Kosong, Inilah 4 Alasan Mixue Viral di Tiktok, Istagram maupun Twitter
Norma itu membuat pernikahan Ramos Petege tak bisa disahkan dan dicatatkan negara.
Sebab, Ramos beragama Katolik, sedangkan kekasihnya seorang muslim.
Sesuai norma Islam, pernikahan sah perempuan muslim juga wajib beragama sama.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 2 dan Pasal 8 UU tentang Perkawinan Konstitusional.
Norma tersebut tidak melanggar hak konstitusi warga dan telah sejalan dengan UUD 1945.
Hakim MK Wahiduddin Adams menuturkan, perkawinan dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah.
”Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,” ucapnya.
Wahiduddin menambahkan, pencatatan perkawinan oleh negara adalah kewajiban administratif semata.