RBG.ID-JAKARTA, Polri terus melakukan inovasi. Setelah sebelumnya melakukan perubahan warna nomor kendaraan, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pemasangan chip di plat nomor kendaraan masyarakat.
Polri tengah mempersiapkan pemasangan chip berteknologi radio frequency identification (RFID). Selain mendeteksi identitas kendaraan, teknologi itu ke depan berguna memudahkan pembayaran seperti ketika masuk jalan tol.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, setelah berganti warna menjadi putih, pada pelat nomor akan disematkan chip RFID untuk melengkapi keamanannya.
Baca Juga: Cianjur Resmi Terapkan Parkir Berlangganan, Plat Kendaraan Luar Cianjur Bisa Daftar
Rencana tersebut menjadi bagian dari terobosan yang dilakukan Korlantas Polri. ”Dengan chip RFID ini, akan muncul data kendaraannya di Command Center Korlantas,” kata dia, Kamis (26/1/2023).
Data kendaraan itu akan sangat lengkap. Tidak hanya nomor mesin dan nomor rangka. Bahkan, ditargetkan juga merekam history kendaraan dan pemiliknya. Apakah pernah terlibat kecelakaan atau apakah pernah melanggar lalu lintas. ”Identitas dari pemilik kendaraan muncul semua. Inilah yang kami rancang,” paparnya.
Mengapa history kendaraan dibutuhkan? Yusri menjelaskan, hal itu sebenarnya terhubung dengan konsep besar yang dibuat Korlantas. Yakni, merit system mengemudi di Indonesia. Ada 12 poin yang direncanakan untuk diterapkan dalam merit system. ”Jadi, semua memiliki 12 poin awal. Kalau melanggar, poin akan berkurang,” terangnya.
Baca Juga: Tertibkan Pengendara Belum Bayar Pajak, Korlantas Polri Siapkan Konsep Single Data
Setelah 12 poin itu habis, sudah habis pula karier mengemudi pelanggar tersebut. Meski begitu, pengadilan yang akan memutuskan apakah poin tersebut habis atau dengan kata lain dilarang mengemudi selamanya. ”Salah satu pelanggaran yang poinnya langsung habis itu tabrak lari,” ungkap Yusri.
Penggunaan chip RFID tersebut direncanakan mulai berlaku tahun ini. Sebab, aturannya telah masuk dalam Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Artinya, tinggal menunggu waktu.
Meski demikian, pemberlakuannya akan memerlukan waktu panjang. Hal itu berkaitan dengan proses produksi. Mengingat, jumlah kendaraan mencapai ratusan juta unit. Selain itu, perubahan pelat nomor dari hitam ke putih juga berkaitan dengan ketaatan pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
Nanti, lanjut Yusri, teknologi chip RFID pada pelat nomor tersebut juga memiliki fungsi pembayaran. Misalnya, saat mengakses jalan tol dan parkir kendaraan. ”Akan terintegrasi dengan jalan tol,” terangnya.
Dia menjelaskan, ketika kendaraan masuk tol, chip akan terdeteksi. Yang secara otomatis langsung memotong saldo e-tol. Dengan begitu, pengemudi tidak perlu melakukan tap kartu e-tol secara manual. ”Tidak lagi ngantre masuk jalan tol. Mobil langsung masuk saja,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya terus mengkaji penerapan teknologi tersebut dan selanjutnya diikuti dengan proses pengadaan. ”Yang pasti, kami akan memperbaiki seluruh sistem lalu lintas,” tegasnya.(jpc)