Senin, 22 Desember 2025

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka hingga 31 Agustus

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, Nano Suarno (kanan). Foto: Reka/Radar Bogor
Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, Nano Suarno (kanan). Foto: Reka/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Untuk meringankan beban warga pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini dimulai sejak 1 Juli 2022, dan akan berakhir 31 Agustus 2022. Maka dari itu warga Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sehingga dapat terbantu meringankan beban kewajiban membayar pajak.

Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, Nano Suarno mengatakan, terdapat 5 program yang disediakan Pemprov Jabat dalam pemutihan tahun ini.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka, Catat Waktunya dan Jangan Sampai Terlewat

Program pertama ialah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kemudian program kedua yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Melalui program ini masyarakat yang ingin melakukan proses balik, nama kendaraan bermotor kedua ini tidak akan dipungut biaya.

Selanjutnya program yang ketiga ialah pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5. "Jadi yang menunggak selama 5 tahun atau lebih hanya perlu membayar 4 tahun ke belakang serta tahun yang sedang berjalan," terang Nano kepada Radar Bogor pada Jum'at (19/8/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X