Senin, 22 Desember 2025

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka hingga 31 Agustus

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, Nano Suarno (kanan). Foto: Reka/Radar Bogor
Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau biasa dikenal Samsat Kota Bogor, Nano Suarno (kanan). Foto: Reka/Radar Bogor

Selain pembebasan pada program pemutihan tahun ini juga disediakan diskon kepada seluruh warga Jabar.  Diskon pertama adalah diskon BBNKB ke-1. Diskon ini diberikan kepada warga atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Sedangkan diskon kedua ialah diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan pokok PKB ini diberikan kepada warga yang membayar pajak di awal waktu. "Diskon yang diberikan berjenjang sesuai dengan waktu pembayarannya," imbuh Nano.

Besaran diskon yang diberikan 2-10 persen. Diskon terbesar akan diberikan kepada warga yang membayar pajak lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

Biaya harus disediakan warga hanya biaya PKB, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI.

Persyaratan yang perlu dibawa masyarakat pada saat pembayaran PKB di antaranya STNK asli, e-KTP, SKKP atau SKPD terakhir. Sedangkan khusus pada pembayaran pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK diperlukan persyaratan khusus yakni BPKB asli, menghadirkan kendaraan, serta bukti hasil cek fisik.

Pada pelaksanaan BBNKB persyaratan yang dibutuhkan ialah STNK asli, e-KTP pemilik baru asli, SKKP atau SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, menghadirkan kendaraan, bukti hasil cek fisik, serta fotokopi dari seluruh berkas persyaratan.

Nano menjelaskan masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi Samsat induk maupun outlet-outlet.

"Layanan Samsat induk tersedia setiap hari Senin - Jum'at pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada outlet pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kami juga melakukan pelayanan pada hari Sabtu yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X