RBG.ID, BANDUNG- Masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan mengikuti program pemutihan - diskon pajak Bapenda.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung 2 bulan penuh, berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Menurut situs Bapenda, program pemutihan pajak kendaraan Jabar meliputi, baik yang akan membayar pajak, ganti plat dan balik nama kendaraan. Berikut penjelasannya:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran - Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya - Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 yang diberikan kepada masyarakat - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam program ini ada juga pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 2%
• 31 hari - 60 hari sebelum jatuh tempo dengan pengurangan 4%
• 61 hari - 90 hari sebelum jatuh tempo dengan pengurangan 6%
• 91 hari - 120 hari sebelum jatuh tempo pengurangan 8%
• Dan pembayaran 121 hari - 180 hari sebelum jatuh tempo sebesar 10% - Diskon BBNKB I
Berupa pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.
Syarat ikut program pemutihan - diskon pajak kendaraan: - Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor, yakni bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, Pemda kabupaten/kota dan pemerintah desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
- Lokasi pembayaran PKB tahunan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru. E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
- Lokasi pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK) di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
- Lokasi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan dan berikut ini persyaratan dan langkah-langkahnya:
Proses pembayaran pajak kendaraan
Persyaratan:
• STNK Asli
• E-KTP Asli
• SKKP/SKPD Terakhir
• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme:
Wajib pajak melakukan:
• Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
• Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib pajak:
• Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Proses balik nama kendaraan
Persyaratan :
• STNK Asli
• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
• SKKP/SKPD Terakhir
• BPKB Asli
• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
• Bukti Hasil Cek Fisik
• Semua Berkas difotokopi
Kemudian lakukan langkah berikutnya:
• Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
• Pengecekan Fisik Kendaraan
• Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
• Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Kemudian untuk langkah berikutnya:
• Melakukan pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
• Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
(Radar Bandung)