Senin, 22 Desember 2025

Begini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

- Minggu, 17 Juli 2022 | 09:02 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID, BANDUNG- Masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan mengikuti program pemutihan - diskon pajak Bapenda.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung 2 bulan penuh, berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Menurut situs Bapenda, program pemutihan pajak kendaraan Jabar meliputi, baik yang akan membayar pajak, ganti plat dan balik nama kendaraan. Berikut penjelasannya:

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
    Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran
  • Bebas Bea Balik Nama II
    Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya
  • Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
    Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 yang diberikan kepada masyarakat
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
    Dalam program ini ada juga pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pembayaran 0 - 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan sebesar 2%
    • 31 hari - 60 hari sebelum jatuh tempo dengan pengurangan 4%
    • 61 hari - 90 hari sebelum jatuh tempo dengan pengurangan 6%
    • 91 hari - 120 hari sebelum jatuh tempo pengurangan 8%
    • Dan pembayaran 121 hari - 180 hari sebelum jatuh tempo sebesar 10%
  • Diskon BBNKB I
    Berupa pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.
    Syarat ikut program pemutihan - diskon pajak kendaraan:
  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor, yakni bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, Pemda kabupaten/kota dan pemerintah desa
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
  • Lokasi pembayaran PKB tahunan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru. E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
  • Lokasi pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK) di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
  • Lokasi pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan dan berikut ini persyaratan dan langkah-langkahnya:
    Proses pembayaran pajak kendaraan
    Persyaratan:
    • STNK Asli
    • E-KTP Asli
    • SKKP/SKPD Terakhir
    • BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
    • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
    • Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
    Mekanisme:
    Wajib pajak melakukan:
    • Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
    • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
    • Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
    Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
    Wajib pajak:
    • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
    • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
    Proses balik nama kendaraan
    Persyaratan :
    • STNK Asli
    • E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
    • SKKP/SKPD Terakhir
    • BPKB Asli
    • Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
    • Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
    • Bukti Hasil Cek Fisik
    • Semua Berkas difotokopi
    Kemudian lakukan langkah berikutnya:
    • Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
    • Pengecekan Fisik Kendaraan
    • Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
    • Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
    • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
    • Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
    Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
    Kemudian untuk langkah berikutnya:
    • Melakukan pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
    • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
    • Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

(Radar Bandung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X