RBG.ID-JAKARTA, Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe telah menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai salah satu kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengingatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum. Lukas Enembe tersandung kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Ali menegaskan, penyidikan perkara yang tengah menjerat Lukas Enembe telah dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK selalu mematuhi prosedur dalam menangani suatu perkara.
“Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka tegaskan Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” tegas Ali.
Sememtara itu, OC Kaligis sebelumnya meminta KPK untuk memberikan hak-hak kliennya selama menjalani proses penahanan. Mengingat Lukas dalam kondisi sakit meski saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi jadi Tahanan KPK
OC Kaligis juga meminta KPK untuk membukakan kesempatan bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk menjenguk sang suami. Karena itu, OC Kaligis mengingatkan KPK untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani perkara Lukas. “Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi,” tegas OC Kaligis.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.(jpc)