RBG.ID, JAKARTA - Secara hukum Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe diperbolehkan untuk menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe. Namun, keduanya seharusnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meminta Astract Bona dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10).
Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum dari anak dan istri Lukas Enembe yang menolak menjadi saksi di KPK. Menurut Ali, penolakan tersebut keliru.
“Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” tegas Ali.