nasional

Waduh, Subsidi untuk Haji Habis 2027

Minggu, 22 Januari 2023 | 08:36 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief

RBG.ID — Usulan kenaikan biaya haji yang harus dibayar jemaah dari Rp 39,8 juta pada 2022, menjadi Rp 69,1 juta pada tahun ini terus memicu pro kontra.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyadari, keputusan menaikkan biaya haji memang tidak populer. Namun, hal itu harus tetap dilakukan.

Sebab, tujuan utamanya adalah melindungi dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: PZU dan LAZ Gencar Bantu Warga Kurang Mampu dengan Program Khitan Massal Gratis di Bogor

Hilman mengatakan, usulan biaya haji itu merupakan skema pembiayaan yang berkeadilan.

Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (bipih) yang ditanggung jemaah dan subsidi nilai manfaat dari BPKH dihitung secara lebih proporsional.

”Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah, termasuk yang masih mengantre, tidak tergerus habis,” katanya. 

Baca Juga: 9 Rekomendasi Film Untuk Menyambut Imlek

Merujuk data BPKH, besaran nilai manfaat untuk subsidi biaya haji dari 2010 hingga 2022 telah naik signifikan.

Bahkan, pada musim haji 2018 dan 2019, sebelum pandemi Covid-19, porsi subsidi mencapai 49 persen.

”Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” ujarnya.

Baca Juga: Bisnis Layanan Antar Makanan Online Turun, Ini Penyebabnya

Dia mengatakan, nilai manfaat hasil investasi dana haji adalah hak semua jemaah. Saat ini ada lebih dari lima juta jemaah yang berada di daftar antrean (waiting list).

Setiap tahun mereka mendapatkan laporan hasil investasi yang dimasukkan virtual account masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB