nasional

KPK Telusuri Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Minggu, 15 Januari 2023 | 15:18 WIB
Ali Fikri

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi Gubernur (nonaktif) Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar.

Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan menerapkan pasal-pasal selain pasal suap dan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya akan menelusuri aliran dana (follow the money) Lukas Enembe.

Baca Juga: Link Live Streaming Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal

Penelusuran itu akan dilakukan dengan terus mengumpulkan alat bukti. ”Kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal selain pasal suap dan gratifikasi,” kata Ali.

Soal pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut Ali, penyidik juga melakukan kajian. Terutama dalam menelusuri aliran uang yang sudah berubah menjadi bentuk aset.

Juga, uang yang disalurkan Enembe ke pihak-pihak lain.

Baca Juga: Liga 2 Distop, Pemain Deltras Ini Terpaksa Jualan Kopi

”Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU,” ujarnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, tindakan Enembe sebagai pejabat publik yang ugal-ugalan memang harus dibawa ke ranah hukum.

Menurut dia, langkah KPK yang saat ini tengah menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Enembe mendapat dukungan banyak pihak. Termasuk dari tokoh masyarakat Papua.

Baca Juga: Klub Tuntut Exco PSSI Transparan Soal Penghentian Liga 2

Terpisah, rencana KPK menelusuri isu aliran uang kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendapat dukungan dari DPR.

Komisi III DPR menilai upaya itu perlu dilakukan untuk mencegah spekulasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB