nasional

KPK Tahan Hakim MA Karena Suap Makelar Kasus

Rabu, 21 Desember 2022 | 06:54 WIB
Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung Edy Wibowo berjalan menggunakan rompi orange di Gedung KPK, Jakarta. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

RBG.ID – Dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali menyeret aparatur peradilan.

Kali ini, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA, Edy Wibowo menyusul menjadi tersangka.

Dia ditengarai menerima suap total sebesar Rp 3,7 miliar. Duit itu berkaitan dengan pengurusan perkasa kasasi yang diajukan pihak Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Dengan ditetapkannya Edy Wibowo sebagai tersangka, maka total ada 10 aparatur peradilan di MA yang terlibat dalam praktik ‘makelar kasus’ (markus) di MA.

BACA JUGA : Lagi, KPK Tetapkan Hakim MA Tersangka Suap Perkara

Dua diantaranya merupakan Hakim Agung. Yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Selebihnya, merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti dan pegawai negeri sipil (PNS) di MA.

Setelah berstatus tersangka, Edy kemarin ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB